Liputan6.com, Gianyar: Made Dana, mantan anggota DPRD Gianyar dari Partai Perhimpunan Indonesia Baru periode 2004-2009 yang dipecat pada 2008 karena kasus penipuan akhirnya dijadikan tersangka, Kamis (28/1). Ia diperiksa aparat Kepolisian Sektor Ubud, Gianyar, Bali, terkait laporan dari sejumlah warga yang mengaku tertipu dengan aksinya sebagai calo anggota Dewan.
Sebelumnya, tepatnya Selasa malam silam, polisi menjemput paksa Made Dana. Ini setelah berulang kali mantan wakil rakyat tersebut tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Polsek Ubud.
Seorang warga Kecamatan Payangan, Gianyar, Anak Agung Gde Puspa, mengaku tertipu uang sebanyak Rp 25 juta. Uang ini sebagai imbalan kepada tersangka yang akan membantu Gde Puspa untuk menjadi anggota Dewan. Namun, setelah proses Pemilihan Umum Legislatif 2009 selesai, korban tak kunjung diangkat sebagai wakil rakyat.
Sedangkan tersangka di depan polisi membantah dirinya telah menjanjikan dapat menjadikan korban sebagai anggota Dewan dengan meminta imbalan uang. Tersangka mengaku uang yang diterimanya murni sebagai pinjaman biasa. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka sehingga tetap memproses dan memeriksanya.(IDS/ANS)
Sebelumnya, tepatnya Selasa malam silam, polisi menjemput paksa Made Dana. Ini setelah berulang kali mantan wakil rakyat tersebut tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Polsek Ubud.
Seorang warga Kecamatan Payangan, Gianyar, Anak Agung Gde Puspa, mengaku tertipu uang sebanyak Rp 25 juta. Uang ini sebagai imbalan kepada tersangka yang akan membantu Gde Puspa untuk menjadi anggota Dewan. Namun, setelah proses Pemilihan Umum Legislatif 2009 selesai, korban tak kunjung diangkat sebagai wakil rakyat.
Sedangkan tersangka di depan polisi membantah dirinya telah menjanjikan dapat menjadikan korban sebagai anggota Dewan dengan meminta imbalan uang. Tersangka mengaku uang yang diterimanya murni sebagai pinjaman biasa. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka sehingga tetap memproses dan memeriksanya.(IDS/ANS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar